MASIGNCLEAN101

Materi Ruang Lingkup Pengantar Hukum Pajak, Hubungan Negara, Dan Warga Negara

Materi Ruang Lingkup Pengantar Hukum Pajak, Hubungan Negara, Dan Warga Negara


A. Pengantar Materi Kuliah
Suatu negara membutuhkan dana untuk mengatur pemerintahannya. Seperti yang pernah dialami Indonesia sendiri, krisis ekonomi berkepanjangan tak pelak membutuhkan dana yang besar untuk kembali membangun perekonomian Indonesia. Dana tersebut bisa berasal dari berbagai sektor seperti sektor migas dan sektor nonmigas serta dari sektor pajak.Sektor perpajakan menjadi penerimaan terbesar negara dalam APBN 2017 , penerimaan dari pajak sendiri ditargetkan mencapai 85,6 persen dari total pendapatan negara yakni sebesar Rp1.489,9 triliun.


Dengan adanya hal ini, dapat menunjukkan peranan penting pajak yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Oleh sebab itu pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan terus untuk berusaha meningkatkan jumlah dalam target penerimaan pajak untuk setiap tahunnya dengan melakukan pengembangan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan serta melakukan pembaruan dalam sistem administrasi perpajakan agar dapat melaksanakan sistem tersebut secara efektif dan efisien.
Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah secara serius dan beketetapan hati melaksanakan pemungutan pajak melalui sistem Self Assesment dengan melakukan Reformasi Perpajakan. Perjalanan reformasi dalam bidang perpajakan sampai dengan sekarang terus mengalami penyesuaian dan penyempurnaan dalam rangka bangsa Indonesia memenuhi tuntutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia dari tahun ke tahun yang akan terus semakin meningkat, dimana penerimaan pajak memiliki peranan yang sangat besar. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak itu sendiri adalah meningkatkan terlebih dahulu kualitas SDM yang nantinya akan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Proses tersebut bisa dimulai


B. Terbentuknya Negara
Menurut pendapat Aristoteles, manusia merupakan makhluk bermasyarakat atau Zoon Politicon. Setiap manusia sebagai makhuk sosial tidak dapat hidup sendiri dalam masyarakat tanpa berhubungan dengan orang lain dan tetap secara individu terlibat dalam suatu ikatan dengan kelompoknya. Agar dapat mengatur kehidupan sosial dan berkelompok menjadi lebih baik, manusia membutuhkan seorang pemimpin yang dianggap lebih cakap dan memiliki kharisma sebagai seseorang yang patut dihormati, ditaati perintahnya dan diteladani sikap dan tingkah lakunya. Dengan adanya pemimpin kehidupan manusia menjadi lebih teratur. Kepatuhan dari anggota kelompok kepada pemimpinnya akan menciptakan sebuah kekuasaan pemerintahan yang sederhana di dalam kelompok tersebut. Setiap anggota dari kelompok sadar, patuh, dan mendukung tata hidup yang ditetapkan pemimpin mereka, yang pada akhirnya lambat laun peraturan itu menjadi peraturan tertulis yang dilaksanakan dan ditaati setiap anggota kelompok.


Apabila semakin kompleks dan luasnya setiap kelompok, maka akan semakin banyak dan besar pula kesulitan yang akan timbul seperti masalah internal antar anggota dalam kelompok, maupun masalah dengan pihak eksternal. Interaksi antar kelompok juga membutuhkan suatu aturan yang lebih terstruktur daripada sebelumnya. Itulah yang menjadi suatu alasan yang mendasar perlu untuk dibentuk suatu organisasi yang memiliki kekuasaan yang memadai dan lebih teratur. Lembaga atau organisasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mempertahankan dan melaksanakan peraturan-peraturan hidup agar dapat berjalan secara lancar, aman, dan tertib. Organisasi yang mempunyai kekuasaan seperti itulah yang kemudian dinamakan Negara.


C. Fungsi Pemerintah
Fungsi pemerintah di dalam suatu negara sangat penting. Apabila pemerintah tidak berjalan dengan baik, maka akan menyebabkan pengaruh besar terhadap kestabilan negara. Pemerintah juga mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bernegara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah sudah seharusnya juga memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan rakyatnya.
Pemerintah memiliki fungsi pokok ekonomi yaitu :
a. Tindakan pemerintah yang menyangkut efisiensi berupa segala upaya untuk memperbaiki kesalahan pasar. Contohnya monopoli.
b. Program pemerintah untuk meningkatkan keadilan. Contohnya pemerataan penghasilan untuk mencerminkan kepentingan seluruh masyarakat, tidak hanya untuk golongan kaya juga termasuk golongan miskin
c. Kebijaksanaan stabilisasi berusaha mengiki fluktuasi yang tajam dari siklus bisnis dengan cara menekan angka pengangguran dan inflasi, serta mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.


Menurut Ndraha (2001:85) fungsi pemerintahan tersebut kemudian diringkas menjadi dua macam fungsi, yaitu
1. fungsi primer atau fungsi pelayanan (service), sebagai provider jasa publik yang baik diprivatisasikan dan layanan civil termasuk layanan birokrasi.
2. fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan (empowerment), sebagai penyelenggara pembangunan dan melakukan program pemberdayaan.


Menurut Paul A. Samuelson & William D. Nordhaus, pemerintah memiliki peran sangat besar untuk menjalankan pemerintahan negara dan menjalankan perikehidupan masyarakatnya. Fungsi pemerintah dalam perekonomian adalah untuk mempertahankan kestabilan ekonomi negara dan rakyatnya. Tanpa adanya campur tangan pemerintah dalam bidang masalah kebijakan ekonomi, kondisi perekonomian tentunya tidak akan berjalan dengan seimbang. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan prosesnya yang berkelanjutan adalah kondisi utama untuk kelangsungan pembangunan ekonomi sebuah negara. Dengan sebab kondisi tersebut maka fungsi pemerintah untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan berjalan dengan baik.


Selain masalah ekonomi, yang merupakan faktor penting untuk dijalankan dengan baik oleh pemerintah adalah penegakan hukum, dan politik serta pertahanan negara. Dengan kondisi adanya kepastian hukum, keadilan yang seadil-adilnya dan kondisi pemerintahan dan negara yang kondusif, akan menunjang berjalannya pembangunan ekonomi, yang tentunya akan menjadi dasar peningkatan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Yang pada akhirnya bertujuan juga pada pencapaian masyarakat yang makmur dan sejahtera sebagai tujuan negara.


Pemerintah pastinya membutuhkan dana, sumber daya manusia, dan sumber daya alam untuk pembiayaan pelaksanaan fungsinya, baik fungsi pokok ekonomi maupun fungsi-fungsi lainnya secara keseluruhan. Modal suatu negara dapat berupa dana atau uang selain dari potensi sumber daya alam yang dimiliki suatu negara, juga berasal dari royalti pemerintah, konstribusi, restribusi, laba perusahaan negara,sanksi dan denda, bea dan cukai, serta berasal dari pajak.

Berdasarkan fungsi ekonomi pemerintah yang memiliki hubungan dengan pajak merupakan fungsi nomor 2 yaitu keadilan masyarakat, di mana dengan pajak yang dipungut atas warga negara yang memiliki kemampuan, akan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.


D. Kekuasaan Untuk Mengenai Pajak
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam penerimaan Indonesia. Porsi yang mencapai 85,6 persen di APBN 2017 menyebabkan pemerintah, dengan kekuasaan yang dimilikinya, tentu akan berusaha untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak. Akan tetapi, menurut Buchanan dan Milton, dalam suatu negara yang bersifat demokratis dan berasaskan hukum, kekuasaan untuk mengenakan pajak tidak boleh tidak terbatas. Pembatasan kekuasaan pengenaan pajak ini diwujudkan melalui undang – undang.


Hampir semua negara, kekuasaan pengenaan pajak dicantumkan dalam konstitusi (undang – undang dasar), termasuk Indonesia. Pada Pasal 23A UUD 1945 berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang – undang”. Pasal tersebut menegaskan memberikan kekuasaan kepada lembaga legislatif untuk melakukan pengaturan tentang pengenaan pajak melalui undang – undang pajak.



E. Pendelegasian Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak di Indonesia
Konstitusi suatu negara mensyaratkan bahwa pengenaan pajak harus berdasarkan undang – undang. Akan tetapi, pada praktiknya seluruh aspek perpajakan tidak dapat diatur hanya dengan undang – undang pajak saja. Sehingga, diperlukan pendelegasian kekuasaan kepada pemerintah. Yang menjadi pertanyaan adalah hal – hal apa saja yang dapat didelegasikan kepada pemerintah?
Banyak negara – negara di dunia membatasi pendelegasian kekuasaan tersebut. Ada yang mendelegasikan kekuasaan sebatas ketentuan yang bersifat administrative dan prosedural saja (Eropa Kontinental), ketentuan penyesuaian pajak yang berhubungan dengan inflasi (Spanyol), bahkan secara tegas ada yang melarang pendelegasian tersebut kepada pemerintah (Swedia).
Contoh pendelegasian kekuasaan pajak kepada pemerintah di Indonesia terdapat pada Pasal 4 ayat 2 UU PPh , bahwa atas penghasilan (i) bunga deposito dan tabungan lainya; (ii) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek; (iii) penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan; (iv) penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur melalui Peraturan Pemerintah.


Implikasi dari pendelegasian wewenang tersebut adalah pemerintah dapat menentukan baik tax base (dasar pengenaan pajak) dan tax rate (tarif pajak) bagi keempat objek pajak tersebut. Lebih jauh lagi, pada poin keempat berupa “penghasilan tertentu lainya” menyebabkan objek – objek yang dapat dikenakan pajak melalui Peraturan Pemerintah menjadi tidak terbatas.


Pendelegasian yang diberikan Pasal 4 ayat 2 kepada pemerintah tersebut tidak sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945. Hal tersebut karena setiap pengenaan pajak (menetapkan tax base dan tax rate) terhadap suatu jenis penghasilan harus melalui persetujuan DPR selaku lembaga yang mewakili rakyat yang terkena beban pajak tersebut. Sehingga, apabila suatu jenis penghasilan akan dikenakan pajak secara tersendiri (berbeda) dengan jenis penghasilan lainya maka pengaturanya tetap harus melalui undang – undang, bukan melalui Peraturan Pemerintah apalagi melalui Keputusan Menteri Keuangan, atau Keputusan Dirjen Pajak.
Share This :
Cara style text di komentar Disqus dan Blogger:
Untuk menulis huruf bold silahkan gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
Untuk menulis huruf italic silahkan gunakan <em></em> atau <i></i>.
Untuk menulis huruf underline silahkan gunakan <u></u>.
Untuk menulis huruf strikethrought silahkan gunakan <strike></strike>.
Untuk menulis kode HTML silahkan gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silahkan parse dulu kodenya pada kotak parser di bawah ini.
Untuk menggunakan emoji di bawah ini cukup copy kode tersebut dan beri jarak 1 spasi untuk menampilkan emoji pada kolom komentar Blogger.